ENVIRONMENT OFFICER
Deskripsi Pekerjaan:
Environment Officer
(EO) adalah profesional
yang bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas operasional
perusahaan mematuhi peraturan lingkungan, mengelola limbah (B3/non-B3),
emisi, serta meminimalisir dampak lingkungan. Mereka berfungsi
sebagai pengawas internal dan penghubung dengan regulator, memastikan
izin (AMDAL/UKL-UPL) valid dan laporan lingkungan terarsip.Tugas dan Tanggung Jawab Utama:
- Pemantauan Kepatuhan: Memastikan aktivitas perusahaan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup, baik lokal maupun nasional.
- Pengelolaan Limbah: Mengelola limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah umum, mulai dari penyimpanan hingga pembuangan akhir.
- Inspeksi & Audit: Melakukan audit internal rutin dan pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah) di area operasional.
- Pelaporan: Menyusun dan mengirimkan laporan berkala (triwulan/tahunan) ke dinas lingkungan hidup terkait.
- Edukasi & Prosedur: Mengembangkan kebijakan ramah lingkungan dan melatih karyawan mengenai prosedur pengelolaan lingkungan.
Kualifikasi Umum:
- Pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Kehutanan, atau bidang terkait.
- Memahami regulasi lingkungan di Indonesia (UU Lingkungan Hidup, AMDAL, PROPER).
- Memiliki sertifikasi seperti Kompetensi Pengawas Pengendalian Pencemaran Air/Udara atau Pengelolaan Limbah B3 sering menjadi nilai tambah.
- Teliti, mampu melakukan audit, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah.
Posisi
ini sangat krusial di industri pertambangan, manufaktur, dan perkebunan
untuk menjamin keberlanjutan operasional perusahaan
Informasi Umum
Perusahaan
PJA-SBG
PT. PIPIT JAYA ABADI SIBERUANG
Batas Lamaran
31 Juli 2025